Langsung ke konten utama

Etika: Disiplin Waktu dengan Jam Indonesia?

Bismillahirrahmanirrahim..
Selamat bertemu lagi sayangku semua 😂
Aku datang lagi, di malam Senin yang begitu mencekam ditemani pancaran sinar penuh rembulan di langit hitam (?). Ok, sudah sok puitisnya.

Apa kabar, nih? Sehat? Alhamdulillah... 
Aku datang buat sedikit coret-coret aja, nih. Tentang  apa?

'Disiplin Waktu'.

Hmm, bicara soal ini, kita pasti gak asing dong dengan istilah 'Jam Indonesia'.  Apa, sih?

Jadi singkatnya gini temen-temen.
Misal ada rapat Hima nih, nah disitu tercantum kalo rapatnya dimulai pukul 08.00. Nah, berarti jam yang tercantum adalah jam 'mulai' dari kegiatan itu dong? Harusnya gitu, kan? Di mana pukul 08.00 itu anggota rapat sudah berkumpul dan duduk manis di sana,  kan? Dan ketua, atau yang akan memulai berbicara sudah mengeluarkan suara, kan? Itu harusnya!  Maaf-maaf kok saya agak meninggi hehe.

Tapi, menurut 'Jam Indonesia' yang diyakini beberapa penganutnya, jam 08.00 itu adalah mereka mungkin baru bangun tidur atau baru mau bersiap-siap dan bisa juga baru mau berangkat. See? 
Parahnya lagi, yang mengaku bukan penganut itu dan sudah stay di lokasi rapat tepat jam 08.00 akan memaklumi para penganut-penganut tadi. Mau gak mau, dengan 'maklum' yang bukan penganutnya pun pasrah aja, 'yaa namanya juga orang Indonesia'.
Pada kenyataannya kegiatan baru akan dimulai satu jam kemudian. Lucu, kan?

Kalo kayak gini terus, sudah berapa banyak waktu kita terbuang? Sudah berapa orang yang kita buat menunggu dan kecewa? Sudah berapa banyak kesempatan yang terlewat? Sudah berapa banyak orang yang berdosa karena misuhi kita?

Banyak? Pasti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riwayat Hukum Adat di Masyarakat

Tugas Sosiologi Hukum Larasati Nur Kholisa NIM. 17413241044 Jurusan Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif. Hukum ini meliputi peraturan-peraturan hidup masyarakat yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, melainkan lahir dan tumbuh di masyarakat itu sendiri.  Hukum adat dpakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis, hukum yang hidup sebagai konvensi pada badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim ( judge made law ), hukum yan g  hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kotamaupun di desa ( costumary law)   (Adhe: https://www.academia.edu/28671948/HUKUM_ADAT ).  Dr. Sukanto dalam dalam buku yang berjudul, “ meninjau Hukum Adat Indonesia” menyatakan bahwa  hukum adat sebagai kompleks adat-ada t   yang  kebanyakan tidak dikitab...

Resume Jurnal: Memahami Problematika Dua Kejahatan Transnasional di China

RESUME JURNAL MEMAHAMI PROBLEMATIKA DUA KEJAHATAN TRANSNASIONAL: PERDAGANGAN DAN PENYELUNDUPAN ORANG DI CHINA Nizmi, Yusnarida Eka. 2010. Memahami Problematika Dua Kejahatan Transnasional:  Perdagangan dan Penyelundupan Orang di China . Jurnal Global dan Strategis No.2. Riau: Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau. Oleh:  Larasati Nur Kholisa NIM. 17413241044 Jurusan Pendidikan Sosiologi. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Yogyakarta. Kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional menurut Kementerian Luar Negeri dalam kemlu.go.id adalah bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global melihat sifatnya yang melibatkan banyak negara. Kajian pada jurnal ini memaparkan mengenai perdagangan dan penyelundupan orang yang terjadi di China terutama yang dilakukan atas keterlibatan jaringan Snakeheads. Kasus perdagangan dan penyelundupan orang ini banyak mengeksploitasi perempuan dan anak-anak di China. T...

Catatanku Tentang Bandung, Baduy, dan Kalian

Annyeonghaseyo yeorobun... Jeoneun Yayas imnida :v Yayas is back! *dadah dadah* Kali ini aku disini, di blog yang sudah berdebu ini akan sedikit berbagi cerita tentang perjalanan, pengalaman, dan pelajaran selama Kuliah Kerja Lapangan di Tanah Sunda, tepatnya di Kota Bandung dan Pedalaman Baduy Banten. Sebenarnya di bagian “ sedikit berbagi cerita ” perlu ada tambahan kata “ yang aku ingat ” haha karena aku bukan pengingat yang baik. Ok, mengulangi, aku akan sedikit berbagi cerita yang aku ingat niii! Mungkin bagi teman-teman Pendidikan Sosiologi 2017 yang lain, berada di Tanah Sunda adalah kali pertama mereka, tapi untuk aku pribadi yang notabene domisili Bogor, ya sudah biasa “ melewati ” Bandung dan Banten hm. For your information , cerita selama perjalan di bus akan sangat sedikit, karena aku ini pelor alias nempel molor. Jadi ya di saat teman-teman tidur, aku tidur dan di saat teman-teman bangun, aku masih tidur. Bisa dibilang, “ aku hanya melihat kegelapan dan hitam ...