Langsung ke konten utama

Lubang

Menggali lubang, menggali sedalam mungkin sampai aku mendapatkan titik jernih mata air
Akhirnya aku menemukannya, bahagia rasanya
Namun, aku terjebak
Aku tenggelam
Apa yang harus aku lakukan?
Aku hanya bisa pasrah
Menyesal? TIDAK!!
Karena tanpa aku menggalinya tak akan pernah aku dapatkan mata air itu
Dan aku tersadar bahwa aku menggali lubang terlalu dalam, sangat dalam
Ketika aku dituntut untuk berhenti menggalinya
Dan dipaksa untuk keluar dari lubang itu
Apa yang bisa aku lakukan?
Sulit bukan?
Butuh waktu lama
Bahkan lebih lama dari upayaku menggali lubang itu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku Yang Berjudul Masalah Sosial dan Pembangunan

Masalah Sosial Dan Pembangunan Identitas Buku Judul Buku                   : Masalah Sosial Dan Pembangunan Pengarang                    : Drs. Soetomo Penerbit                        : PT Dunia Pustaka Jaya Cetakan                        : Pertama Tahun Terbit                 : 1995 Tebal Halaman             : viii + 192 halaman ISBN                   ...

Film Bad Genius: Dalam Bingkai Moral Value

S àwàddee ká   Happy Sunday, guys! Kembali lagi dengan aku, Laras. Hm, semakin kesini kayaknya blog ini udah makin terawat, deh. Alhamdillah ke isi sama tugas-tugas hehehe. Nah, kali ini aku bakalan bahas tentang salah satu Film Thailand yang disenangi banyak orang pada zamannya, bahkan sampai sekarang. Apakah itu? Yak betul, Bad Genius . Ada yang udah pernah nonton? Film Bad Genius adalah film produksi Thailand yang tayang perdana pada 3 Mei 2017 lalu. Suguhan aksi-aksi dalam film ini memikat penontonnya hingga dunia internasional. Film ini digadang-gadang sebagai film yang paling sukses dalam sejarah perfilman Thailand. Kalau bahas Bad Genius , gak seru nih kalo gak bahas, "siapa aja sih tokoh di balik film ini?". Ya, kan? Yang pertama, Chutimon Chuengcharoensukying yang berperan sebagai Lynn. Kedua, Eisaya Hosuwan sebagai Grace. Ketiga , Chanon Santinatornkul sebagai Bank. Dan keempat, Teeradon Supapunpinyo sebagai Pat. Nah, itu dia to...

Riwayat Hukum Adat di Masyarakat

Tugas Sosiologi Hukum Larasati Nur Kholisa NIM. 17413241044 Jurusan Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif. Hukum ini meliputi peraturan-peraturan hidup masyarakat yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, melainkan lahir dan tumbuh di masyarakat itu sendiri.  Hukum adat dpakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis, hukum yang hidup sebagai konvensi pada badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim ( judge made law ), hukum yan g  hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kotamaupun di desa ( costumary law)   (Adhe: https://www.academia.edu/28671948/HUKUM_ADAT ).  Dr. Sukanto dalam dalam buku yang berjudul, “ meninjau Hukum Adat Indonesia” menyatakan bahwa  hukum adat sebagai kompleks adat-ada t   yang  kebanyakan tidak dikitab...