Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Riwayat Hukum Adat di Masyarakat

Tugas Sosiologi Hukum Larasati Nur Kholisa NIM. 17413241044 Jurusan Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif. Hukum ini meliputi peraturan-peraturan hidup masyarakat yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, melainkan lahir dan tumbuh di masyarakat itu sendiri.  Hukum adat dpakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis, hukum yang hidup sebagai konvensi pada badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim ( judge made law ), hukum yan g  hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kotamaupun di desa ( costumary law)   (Adhe: https://www.academia.edu/28671948/HUKUM_ADAT ).  Dr. Sukanto dalam dalam buku yang berjudul, “ meninjau Hukum Adat Indonesia” menyatakan bahwa  hukum adat sebagai kompleks adat-ada t   yang  kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasi dan bersif